Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai belaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Œ HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN YANG TELAH BERUSIA 21 TAHUN
PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR:
Pada hari ini .................., tanggal ...................... bulan ......................... tahun …………………………………., bertempat di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Bojongsari Depok, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :
NIP :
Pangkat/ Gol. Ruang :
Jabatan :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berkedudukan di Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari, Depok, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Tempat/ Tanggal Lahir :
Alamat :
Status Pendidikan : Lulusan Poltek SSN
Program studi :
Tahun lulus :
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK.
Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Koreksi Anda
