Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila Lulusan Poltek SSN: a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas; b. telah melunasi Ganti Rugi; atau c. dibebaskan dari Ganti Rugi. (2) Dibebaskan dari Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan; b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit TNI atau anggota POLRI atas persetujuan PPK Badan; c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; d. tidak diangkat menjadi calon PNS atau PNS karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan PNS; atau g. tidak diangkat menjadi calon PNS atau PNS karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan. (3) Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak atas dokumen: a. asli ijazah; b. asli transkrip nilai; dan c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Koreksi Anda