Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 membayar Ganti Rugi jika:
a. tidak menandatangani perjanjian Ikatan Dinas;
b. tidak melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon PNS Lulusan Poltek SSN;
c. tidak lulus Pelatihan Dasar calon PNS;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
e. tidak menyelesaikan masa Ikatan Dinas;
f. diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. diberhentikan karena pelanggaran disiplin; dan
h. diberhentikan karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda
