Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan Poltek SSN yang belum diangkat sebagai calon PNS Badan dapat diusulkan untuk diangkat sebagai calon PNS pada Instansi Pemerintah lain. (2) Lulusan Poltek SSN yang diusulkan untuk diangkat calon PNS pada Instansi Pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Ikatan Dinas dengan Instansi Pemerintah sesuai dengan penempatannya.
Koreksi Anda