Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda