Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
