Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan Penghubung Identitas Digital secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda