Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, seksi teknologi informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi layanan penghubung identitas digital; b. pengelolaan, peninjauan, pemeliharaan, serta pengamanan fasilitas dan peralatan penyelenggaraan layanan penghubung identitas digital; c. pengelolaan kapasitas dan pembaruan infrastuktur teknologi informasi; d. pengelolaan infrastruktur kunci publik; e. penjaminan ketersediaan sistem layanan penghubung identitas digital; f. pembangunan dan pengembangan sistem layanan penghubung identitas digital; dan g. pengelolaan dukungan teknologi informasi internal.
Koreksi Anda