Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan layanan penghubung identitas digital.
Koreksi Anda