Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Layanan Penghubung Identitas Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai Layanan Penghubung Identitas Digital; b. pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan layanan penghubung identitas digital; c. pelaksanaan layanan administratif dan asistensi integrasi layanan penghubung identitas digital; d. pelaksanaan pengelolaan sistem Balai Layanan Penghubung Identitas Digital; e. pengintegrasian sistem layanan penghubung identitas digital; f. pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras layanan penghubung identitas digital; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, hukum, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda