Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Koreksi Anda
