Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN. (2) Informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. nama dan merek produk; b. pemilik Sertifikat kesesuaian; dan c. status Sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda