Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh KAN.
Koreksi Anda
