Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Teguran tertulis pertama dikenai apabila Lembaga Sertifikasi ISPO telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak menyampaikan laporan.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib ditindaklanjuti oleh Lembaga Sertifikasi ISPO dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tidak menindaklanjuti teguran tertulis pertama, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenai teguran tertulis kedua.
(5) Teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), wajib ditindaklanjuti oleh Lembaga Sertifikasi ISPO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tetap tidak menindaklanjuti teguran tertulis kedua, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenai pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diaktifkan kembali apabila Lembaga Sertifikasi ISPO telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(8) Apabila jangka waktu pembekuan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tetap tidak menyampaikan laporan, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenai pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda
