Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
c. pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda
