Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau c. pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda