Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha yang Sertifikat ISPO-nya dicabut;
b. nomor registrasi Sertifikat ISPO yang dicabut; dan
c. tanggal mulai berlakunya pencabutan Sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
