Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b paling sedikit berisi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha yang Sertifikat ISPO-nya dicabut; b. nomor registrasi Sertifikat ISPO yang dicabut; dan c. tanggal mulai berlakunya pencabutan Sertifikat ISPO.
Koreksi Anda