Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha yang Sertifikat ISPO- nya dibekukan;
b. nomor registrasi Sertifikat ISPO yang dibekukan dan batas maksimal pembekuan; dan
c. tanggal mulai berlakunya pembekuan Sertifikat ISPO.
(2) Dalam hal sertifikat ISPO yang dibekukan diaktifkan kembali, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berisi tanggal mulai berlakunya pengaktifan kembali sertifikat ISPO yang dibekukan.
Koreksi Anda
