Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit paling sedikit berisi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. usaha perkebunan yang tersertifikasi ISPO; c. lokasi, poligon, luas kebun, produktivitas dan total produksi unit tersertifikasi; d. nomor registrasi sertifikat ISPO; e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO; f. logo ISPO; g. identitas dan logo Lembaga Sertifikasi ISPO; h. model rantai pasok; i. logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO; dan j. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Industri Hilir Kelapa Sawit paling sedikit berisi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. alamat pabrik disertai geolocation; c. informasi produk; d. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO; e. model rantai pasok; f. logo ISPO; g. logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO; h. tanda elektronik; dan i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Usaha Bioenergi Kelapa Sawit paling sedikit berisi: a. Nama dan alamat Pelaku Usaha; b. Lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik; c. Nomor registrasi sertifikat ISPO; d. Nama dan alamat Lembaga Sertifikasi ISPO; e. Tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO; f. Logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO; g. Model rantai pasok; h. Logo ISPO; dan i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
Koreksi Anda