Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama setiap tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda