Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Peralatan Penanganan Material (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 440) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Peralatan Penanganan Material (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1022); b. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1295) sebagaimana telah diubah dengan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1312); dan c. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Peralatan dan Permesinan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Peralatan dan Permesinan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 569), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda