Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan
Teks Saat Ini
Prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berisi:
a. pengajuan Sertifikasi yang terdiri atas:
1. permohonan Sertifikasi; dan
2. kelengkapan permohonan Sertifikasi; dan
b. seleksi yang meliputi:
1. tinjauan permohonan Sertifikasi;
2. penandatanganan perjanjian Sertifikasi; dan
3. penyusunan rencana evaluasi.
Koreksi Anda
