Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian dan Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda