Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Riset yang mendapatkan pendanaan didasarkan pada tema Riset. (2) Tema Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan pokok dari 1 (satu) atau lebih fokus Riset. (3) Tema Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau b. usulan tema Riset dari kementerian/lembaga.
Koreksi Anda