Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pengelolaan pendanaan Riset dan Inovasi; dan/atau b. pelaksanaan kegiatan Riset dan Inovasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memantau kemajuan kegiatan Riset dan Inovasi; b. mengetahui kendala dan solusi; c. mengevaluasi kesesuaian perencanaan dan keluaran kegiatan Riset dan Inovasi; dan d. mengetahui kesesuaian rencana dan realisasi anggaran belanja. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BRIN sebagai rekomendasi perbaikan.
Koreksi Anda