Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Mekanisme pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pengelola pendanaan Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda
