Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pengelola pendanaan Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda