Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang berasal dari BRIN dapat mengajukan fasilitasi mobilitas Periset.
(2) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang berasal dari luar BRIN dapat mengajukan fasilitasi mobilitas Periset dengan melibatkan Periset BRIN.
(3) Mekanisme pengajuan fasilitasi mobilitas Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
