Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat menggunakan fasilitas laboratorium dan/atau infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.
(2) Penggunaan fasilitas laboratorium dan/atau infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN diprioritaskan bagi penerima pendanaan Riset dan Inovasi yang berasal dari BRIN.
(3) Mekanisme penggunaan fasilitas laboratorium dan/atau infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang infrastruktur Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda
