Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Pengelola pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat melibatkan unit kerja terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
