Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Bentuk pendanaan Riset dan Inovasi yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Koreksi Anda
