Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Riset dan Inovasi yang bersumber dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berasal dari: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; dan c. badan usaha swasta.
Koreksi Anda