Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Riset dan Inovasi dapat digunakan untuk: a. kegiatan Riset; b. penguatan kolaborasi lembaga Riset; dan/atau c. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda