Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Pendanaan Riset dan Inovasi dapat digunakan untuk:
a. kegiatan Riset;
b. penguatan kolaborasi lembaga Riset; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
