Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Koleksi Ilmiah berasal dari kegiatan: a. Riset; dan b. non-Riset. (2) Koleksi Ilmiah yang diperoleh dari kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. observasi; b. survei; c. ekskavasi; d. pengumpulan; e. dokumentasi/wawancara mendalam; f. eksperimen; g. rekonstruksi; h. simulasi; i. kompilasi; j. inovasi; k. replikasi; l. konservasi; dan/atau m. kerja sama Riset dengan lembaga Riset, lembaga pemerintah non-Riset, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam negeri atau luar negeri. (3) Koleksi Ilmiah yang diperoleh dari kegiatan non-Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pinjaman permanen; b. akuisisi; c. donasi; d. hibah; e. hasil barang bukti dalam proses hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan; f. pertukaran spesimen; dan g. repatriasi. (4) Koleksi Ilmiah yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui mekanisme wajib serah dan wajib simpan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Koleksi Ilmiah yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor prakoleksi.
Koreksi Anda