Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koleksi Ilmiah diterima dari depositor Koleksi Ilmiah. (2) Depositor Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang dana; b. sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. masyarakat.
Koreksi Anda