Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesimen lokal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan material keanekaragaman nonhayati yang diambil dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Spesimen lokal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. batuan dan mineral; b. tanah; c. air atau cairan; d. fosil; dan e. material keanekaragaman nonhayati lainnya.
Koreksi Anda