Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koleksi nonhayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. spesimen lokal INDONESIA; dan b. kekayaan sosial dan budaya.
Koreksi Anda