Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BRIN menugaskan pengelolaan Koleksi Ilmiah kepada Direktorat.
Koreksi Anda
Kepala BRIN menugaskan pengelolaan Koleksi Ilmiah kepada Direktorat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran