Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Teks Saat Ini
(1) Koleksi Ilmiah dapat diakses, digunakan, dan dimanfaatkan kembali oleh publik dengan mengikuti ketentuan metadata dalam sistem informasi Koleksi Ilmiah.
(2) Penentuan akses, penggunaan, dan pemanfaatan kembali Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan depositor Koleksi Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penentuan akses, penggunaan, dan pemanfaatan kembali Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), depositor wajib mencantumkan Lisensi Koleksi Ilmiah.
Koreksi Anda
