Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Teks Saat Ini
Penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengutamakan keterlindungan baik terhadap Koleksi Ilmiah maupun manusia, hewan, dan lingkungan.
Koreksi Anda
