Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Penghunian Rumah Negara dicabut apabila: a. terkena rencana tata ruang; b. permohonan dari Penghuni Rumah Negara yang bersangkutan; c. Penghuni Rumah Negara memasuki batas usia pensiun; d. Penghuni Rumah Negara menjalani Tugas Belajar; e. untuk Pejabat yang menghuni Rumah Negara, sudah tidak menjabat di lingkungan BRIN; f. Penghuni Rumah Negara melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; g. Penghuni Rumah Negara berstatus pegawai yang tidak mengusulkan perpanjangan Izin Penghunian Rumah Negara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) sebelum berakhir Izin Penghunian Rumah Negara; h. Penghuni Rumah Negara menjalani cuti di luar tanggungan negara; i. Penghuni Rumah Negara diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri; j. Penghuni Rumah Negara mutasi keluar ke Kementerian/Lembaga lain atau Pemerintah Daerah; dan/atau k. Penghuni Rumah Negara meninggal dunia.
Koreksi Anda