Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penghunian Rumah Negara diberikan kepada calon Penghuni Rumah Negara. (2) Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keputusan Kepala BRIN atau pejabat setingkat eselon I yang mendapat pendelegasian tentang penunjukan Penghunian Rumah Negara; dan b. surat izin Penghunian Rumah Negara. (3) Surat Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan setelah keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan. (4) Surat Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib ditandatangani oleh calon Penghuni Rumah Negara dan Pejabat struktural setingkat eselon 2 yang menangani pengelolaan Rumah Negara. (5) Calon Penghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menandatangani surat Izin Penghunian Rumah Negara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda