Pasal 38A
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
(3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.