Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Tim Asesor yang dibentuk ketua Sekretariat MAUK menilai Asesi melalui presentasi dan wawancara untuk memverifikasi kesesuaian portofolio yang diuji.
(2) Indikator kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai melalui penguasaan materi yang membuktikan orisinalitas karya yang dimiliki Asesi.
(3) Dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian portofolio dengan peraturan, Tim Asesor dapat mengklarifikasi kepada Asesi.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian, Tim Asesor dapat
merekomendasikan kepada MAUK untuk dapat menganulir hasil Uji Kompetensi penilaian portofolio.
Koreksi Anda
