Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat anggota MAUK berhenti sebagai Pejabat Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi atau berhalangan tetap lebih dari 6 (enam) bulan, maka pejabat yang MENETAPKAN MAUK dapat melakukan pergantian anggota sesuai dengan masa kerja yang tersisa.
(2) Dalam hal terdapat anggota MAUK yang ikut dinilai, pejabat yang MENETAPKAN MAUK dapat mengangkat sementara anggota MAUK pengganti.
Koreksi Anda
