Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal melaksanakan Uji Kompetensi, pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat atau pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Daerah yang telah mendapatkan akreditasi sebagai penyelenggara Uji Kompetensi dari Instansi Pembina membentuk MAUK sebagai penilai dan Sekretariat MAUK sebagai pelaksana teknis.
(2) MAUK dan Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk masing-masing JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa.
(3) MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua merangkap anggota.
(4) Anggota MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk ketua dan berjumlah ganjil.
(5) Anggota MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan merupakan pejabat fungsional yang memiliki jenjang tertinggi di JF terkait.
(6) Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua.
(7) Ketua Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan ex officio pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF di BRIN atau pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada instansi yang telah mendapatkan akreditasi sebagai penyelenggara Uji Kompetensi.
(8) Anggota Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kapasitas dan kebijakan unit kerja yang membidangi kesekretariatan JF atau kepegawaian.
(9) MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi setelah menerima hasil penilaian dari masing-masing Asesor.
(10) MAUK dapat menganulir hasil penilaian masing-masing Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) setelah dilakukan verifikasi terhadap rekaman presentasi dan wawancara serta data dukung lainnya.
(11) Hasil penilaian yang dapat dianulir sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya bagi penilaian yang memenuhi syarat, namun dianggap perlu untuk dilakukan telaah ulang.
(12) Dalam hal jumlah Asesor yang menilai dengan hasil tidak memenuhi syarat berjumlah lebih dari 50 % (lima puluh persen) dalam 1 (satu) Tim Asesor, MAUK wajib MEMUTUSKAN bahwa Asesi tidak memenuhi syarat.
Koreksi Anda
