Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asesor yang melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 33 huruf b wajib bebas dari benturan kepentingan yang dinyatakan sebelum melaksanakan penilaian.
Koreksi Anda