Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Asesor yang melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 33 huruf b wajib bebas dari benturan kepentingan yang dinyatakan sebelum melaksanakan penilaian.
Koreksi Anda
