Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan persyaratan administrasi; b. persiapan; c. pelaksanaan dan penilaian presentasi dan wawancara; dan d. penyampaian hasil.
Koreksi Anda