Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaan persyaratan administrasi;
b. persiapan;
c. pelaksanaan dan penilaian presentasi dan wawancara;
dan
d. penyampaian hasil.
Koreksi Anda
