Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan melalui: a. penilaian portofolio perolehan HKM; dan b. presentasi dan wawancara. (2) Uji Kompetensi presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan.
Koreksi Anda