Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Peneliti, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama.
2. bagi Perekayasa, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama.
3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan madya; dan b) strata dua pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli utama.
4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) strata dua pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang jenjang ahli utama.
5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan dibutuhkan untuk jenjang pemula sampai dengan penyelia.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
i. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan perolehan HKM prasyarat jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa penyelia; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, serta JF Teknisi Litkayasa pemula, terampil, dan mahir.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar JF dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan JF ahli utama lain ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan JF kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam JF Teknisi Litkayasa, JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar JF wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengangkatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki.
(6) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(8) Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi kandidat Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang bersangkutan.
(9) Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki.
(10) Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki.
(11) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
