Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JF Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian. (2) JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Koreksi Anda