Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP 1. Peneliti Ahli Pertama Melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 2. Perekayasa Ahli Pertama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 3. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 4. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Ahli Muda Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang. Ahli Madya Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ahli Utama Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP 5. Teknisi Litkayasa Pemula Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Terampil Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang. Mahir Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Penyelia Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN II PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI HASIL KERJA MINIMAL (HKM) 1. JABATAN FUNGSIONAL PENELITI RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN Ahli Utama Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 1. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional bereputasi, naskah akademis RUU, atau transaksi lisensi; 2. Membimbing SDM lain dalam penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan luaran bersama berupa jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional bereputasi, transaksi lisensi, atau membimbing tugas akhir mahasiswa tingkat doktoral; 3. Memperoleh dana kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari 3* 1 1 3* RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN eksternal instansi; dan 4. Memimpin kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang melibatkan pihak eksternal. 1 Ahli Madya Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi. 1. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau naskah akademis R-PP atau R- Perpres; 2. Membimbing SDM lain dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan luaran bersama berupa jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau membimbing tugas akhir mahasiswa tingkat magister; 3. Memperoleh dana kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari internal instansi; dan 4. Memimpin kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3* 1 1 1 3* Ahli Muda Melaksanakan penelitian, Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di 3* 3* RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang. jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, naskah akademis R-Perda, atau kekayaan intelektual terdaftar atau setara. Ahli Pertama Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global lainnya, naskah akademis R-Peraturan Perundangan lainnya, kekayaan intelektual terdaftar/setara (termasuk paten sederhana terdaftar). 3* 3* *minimal terdapat 2 publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah. 2. JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN Ahli Utama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 1. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional bereputasi, naskah akademis RUU, atau transaksi lisensi; 2. Membimbing SDM lain dalam kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan luaran bersama berupa jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional bereputasi, transaksi lisensi, atau membimbing tugas akhir mahasiswa tingkat doktoral; 3. Memperoleh dana kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang bersumber dari eksternal instansi; dan 4. Memimpin kelompok kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang melibatkan pihak eksternal. 3** 1 1 1 3** Ahli Madya Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi. 1. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau naskah akademis R-PP atau R- Perpres; 2. Membimbing SDM lain dalam kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang 3* 1 3* RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN menghasilkan luaran bersama berupa jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah yang diterbitkan diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau membimbing tugas akhir mahasiswa tingkat magister; 3. Memperoleh dana kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang bersumber dari internal instansi; dan 4. Memimpin kelompok kegiatan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang Teknik. 1 1 Ahli Muda Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, naskah akademis R-Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana). 3* 3* Ahli Pertama Melaksanakan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global lainnya, naskah akademis R-Peraturan Perundangan lainnya, atau kekayaan intelektual terdaftar/setara (termasuk paten sederhana). 3* 3* * minimal terdapat 2 paten dan/atau publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah terkait rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik. ** minimal terdapat 2 publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah terkait rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik, dan/atau transaksi lisensi. 3. JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN Ahli Utama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 1. Kontributor dalam kegiatan perencanaan data, pengelolaan data, pengolahan dan analisis data, interpretasi, dan/atau diseminasi data dengan cakupan penggunaan/manfaat data pada tingkat internasional; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional bereputasi, naskah akademis RUU, atau transaksi lisensi. 10* 10* Ahli Madya Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi. 1. Kontributor dalam laporan kegiatan perencanaan data, pengelolaan data, pengolahan dan analisis data, interpretasi, dan/atau diseminasi data dengan cakupan penggunaan/manfaat data pada tingkat nasional; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau naskah akademis R-PP atau R- Perpres. 10 10 Ahli Muda Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, 1. Kontributor dalam laporan kegiatan perencanaan data, pengelolaan data, pengolahan dan analisis data, interpretasi, dan/atau diseminasi data dengan cakupan penggunaan/manfaat data pada tingkat instansi; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel 10 10 RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang. di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, naskah akademis R-Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana). Ahli Pertama Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. 1. Kontributor dalam laporan kegiatan perencanaan data, pengelolaan data, pengolahan dan analisis data, interpretasi, dan/atau diseminasi data dengan cakupan penggunaan/manfaat data pada tingkat unit kerja; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global lainnya/terakreditasi nasional, naskah akademis R- Peraturan Perundangan lainnya, atau kekayaan intelektual terdaftar/setara (termasuk paten sederhana). 10 10 *minimal terdapat 1 publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah di bidang analisis data secara ilmiah. 4. JF ANALIS PEMANFAATAN IPTEK RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN Ahli Utama Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. 1. Kontributor dalam kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional bereputasi, naskah akademis RUU, atau transaksi lisensi. 10* 10* Ahli Madya Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi. 1. Kontributor dalam kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), atau naskah akademis R-PP atau R- Perpres. 10 10 Ahli Muda Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang. 1. Kontributor dalam laporan kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi, buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional 10 10 RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN terakreditasi, naskah akademis R-Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar (selain paten sederhana). Ahli Pertama Melaksanakan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. 1. Kontributor dalam laporan kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana; dan/atau 2. Kontributor karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global lainnya/terakreditasi nasional, naskah akademis R- Peraturan Perundangan lainnya, atau kekayaan intelektual terdaftar/setara (termasuk paten sederhana). 10 10 *minimal terdapat 1 publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah di bidang pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 5. TEKNISI LITKAYASA RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN HASIL KERJA/OUTPUT JUMLAH/VOLUME JENJANG RUANG LINGKUP PRASYARAT JENJANG PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN Penyelia Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi. Laporan analisis atau validasi dalam kegiatan pengoperasian, pengujian, atau pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 20 20 Mahir Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Laporan deskripsi atau verifikasi dalam kegiatan pengoperasian, pengujian, atau pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 20 20 Terampil Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang. Laporan kompilasi data dalam kegiatan pengoperasian, pengujian, atau pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 20 20 Pemula Melaksanakan operasionalisasi fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana. Laporan teknis dalam kegiatan pengoperasian, pengujian, atau pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 20 20 PENJELASAN KETENTUAN HASIL KERJA MINIMAL A. Ketentuan Umum 1. HKM pada jenjang yang lebih tinggi dapat menggantikan HKM sejenis pada jenjang dibawahnya. 2. HKM sebagai prasyarat jenjang dan pemeliharaan kompetensi jabatan harus sesuai dengan bidang kepakaran atau bidang tugas yang diusulkan. Bidang kepakaran atau bidang tugas dinyatakan Asesi saat mengusulkan Uji Kompetensi. B. Publikasi Ilmiah Hasil Kerja Penjelasan Buku Ilmiah • Terbitan dalam bentuk buku baik cetak dan/atau elektronik yang merupakan satu kesatuan tunggal dan selain bunga rampai. • Dalam hal buku ilmiah ditulis oleh berbagai penulis dalam beberapa bab terpisah sesuai keahlian masing-masing, isi buku ilmiah wajib memiliki benang merah dari satu judul utama suatu buku ilmiah. • Memiliki International Serial Book Number (ISBN). • Nama penerbit dilihat dari halaman Catalouge in Publication (CIP)/Katalog Dalam Terbitan (KDT)/bagian lainnya. Jurnal Ilmiah • Penilaian naskah sesuai dengan media terbitannya, bukan berdasarkan jenis naskah, seperti; short communication, case study pada ilmu kesehatan, technical report, dan lainnya yang diterbitkan di jurnal, dinilai sesuai kategori jurnalnya. • Daftar jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi, terindeks global bereputasi menengah, terindeks global bereputasi, terindeks global lainnya, dan terakreditasi nasional dapat ditelusuri melalui keberadaan jurnal dalam daftar yang ada di sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dan yang diacu adalah reputasi saat tahun penerbitan naskah atau tahun dinyatakan diterimanya naskah setelah proses reviu oleh penerbit (accepted). • Identitas artikel dapat ditelusuri melalui Digital Object Identifier (DOI) pada laman: https://dx.doi.org. • Tersedia daring secara permanen. • Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional, diakreditasi oleh lembaga nasional yang berwenang mengakreditasi jurnal ilmiah dengan tingkat akreditasi paling rendah level 2 (Sinta 2). • Jurnal ilmiah dalam bentuk systematic review (reviu berkelanjutan dalam satu topik dengan penulis yang sama) atau sejenisnya akan ditentukan oleh MAUK dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan keilmuan dalam suatu proses penerbitan jurnal ilmiah. Penerbit internasional bereputasi • Daftar penerbit internasional bereputasi dan internasional lainnya, nasional terakreditasi dapat ditelusuri melalui keberadaan penerbit dalam daftar yang ada di sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dan yang diacu adalah reputasi saat tahun penerbitan. Penerbit nasional terkareditasi • Berstatus badan hukum penerbit/publishing house di dalam negeri. • Anggota Ikatan Penerbit INDONESIA (IKAPI)/Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi INDONESIA (APPTI). • Buku yang diterbitkan oleh penerbit ilmiah nasional dan internasional secara co publishing dinilai berdasarkan salah satu penerbit. Dokumen Pendukung: Hasil Kerja Dokumen Pendukung Jurnal Nomor DOI dan/atau link naskah pada laman jurnal. Buku Halaman sampul, daftar isi, daftar editor, kata pengantar, dan naskah/link naskah yang diterbitkan. C. Kekayaan Intelektual Keterangan Penjelasan Proses Kekayaan Intelektual (KI) • KI nasional negara asing, diproses melalui kantor KI negara masing-masing. • Paten internasional diproses melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) atau oleh kantor paten negara asing. • Paten nasional/hak cipta perangkat lunak/desain industri/desain dan tata letak sirkuit terpadu di INDONESIA diproses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) internasional diproses melalui kantor PVT negara asing. • PVT nasional di INDONESIA diproses melalui Kementerian Pertanian RI. • Rumpun Galur Hewan diproses melalui Kementerian Pertanian RI. • Rumpun Galur Ikan diproses melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. • Benih unggul tanaman hutan di proses melalui Kementerian Kehutanan RI. Legalitas KI Terdaftar • Paten terdaftar dapat diklaim sebagai paten internasional apabila melampirkan sertifikat pendaftaran paten yang dikeluarkan lebih dari satu negara/World Intellectual Property Organization (WIPO). • Kategori PVT yang diklaim sebagai terdaftar adalah kategori pendaftaran varietas dengan bukti dukung berupa sertifikat pendaftaran. • Pendaftaran varietas yang diklaim sebagai pendaftaran varietas internasional apabila melampirkan sertifikat pendaftaran varietas yang dikeluarkan lebih dari satu negara. • Rumpun atau galur hewan: kategori rumpun atau galur hewan yang diklaim sebagai yang terdaftar adalah kategori penetapan dengan bukti dukung berupa Surat Keputusan/Ketetapan Menteri Pertanian. Legalitas KI Granted/Dikabulkan • Paten dikabulkan/granted yang diklaim sebagai paten internasional apabila melampirkan sertifikat paten dikabulkan/granted yang dikeluarkan lebih dari satu negara/WIPO. • Kategori PVT yang diklaim sebagai yang dikabulkan/granted adalah kategori pelepasan varietas dengan bukti dukung berupa Surat Keputusan Menteri Pertanian. Pelepasan varietas yang dapat diklaim sebagai pelepasan varietas internasional apabila melampirkan sertifikat pelepasan varietas yang dikeluarkan lebih dari satu negara. • Kategori rumpun atau galur hewan/ikan yang diklaim sebagai yang dikabulkan/granted adalah kategori pelepasan varietas dengan bukti dukung berupa Surat Keputusan Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan. • Kategori benih unggul tanaman hutan yang diklaim sebagai yang dikabulkan/granted adalah kategori pelepasan varietas dengan bukti dukung berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Jenis Kekayaan Intelektual • Kekayaan Intelektual telah dikabulkan/setara, terdiri atas: o Paten Internasional (lebih dari 1 negara) o Paten Nasional (1 negara) (selain paten sederhana) o Pelepasan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Internasional (lebih dari 1 negara) o Pelepasan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Nasional (1 negara) o Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan/Ikan/Benih Unggul Tanaman Hutan • Kekayaan Intelektual terdaftar/setara, terdiri atas: o Paten Internasional (lebih dari 1 negara) o Paten yang Terdaftar (selain paten sederhana) Nasional (1 negara) o Paten Sederhana yang Tersertifikat Nasional (1 negara) o Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Internasional (lebih dari 1 negara) o Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Nasional (1 negara) o Penetapan Rumpun atau Galur Hewan o Hak Cipta Perangkat Lunak atau Hak Cipta hasil Riset lainnya, selain Buku o Desain Industri o Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu Transaksi Lisensi • Transaksi lisensi berbasis Kekayaan Intelektual, termasuk perlindungan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dokumen Pendukung: Hasil Kerja Dokumen Pendukung KI Granted/Setara 1. Sertifikat KI yang telah dikabulkan; 2. Surat Keputusan Menteri Pertanian terkait pelepasan PVT; atau 3. Surat Keputusan Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pelepasan rumpun atau galur hewan/ikan. KI Terdaftar/Setara Bukti daftar KI. Transaksi Lisensi 1. Kontrak transaksi lisensi dengan mitra; dan 2. Bukti daftar KI/sertifikat KI yang menjadi objek transaksi lisensi. Naskah Akademik 1. Naskah lengkap yang bersifat akademis sesuai kebutuhan regulasi, regulasi yang sedang dibuat (draf)/telah disetujui sebagai kebijakan; dan SK penetapan tim penyusun/pengkaji dari pimpinan instansi terkait. 2. Naskah akademis sebagai lampiran rancangan peraturan perundang-undangan dapat diusulkan minimal dalam proses legislasi di panitia antar kementerian, dengan melampirkan tambahan dokumen berupa Keputusan dari kementerian terkait. 3. Untuk peraturan daerah dapat diusulkan minimal masih dalam proses legislasi di tingkat DPRD dengan melampirkan tambahan dokumen berupa surat usulan proses legislasi. D. Kegiatan dan Pendanaan Riset Keterangan Penjelasan Lingkup Kegiatan Riset • Lingkup kegiatan dilihat dari afiliasi yang bersangkutan dan/atau keanggotaan tim yang terlibat dalam Riset. Pengusul dan Lingkup Dana • Selain Principle Investigator (PI)/penanggung jawab, anggota lain yang namanya tercantum jelas dalam dokumen proposal kegiatan dapat mengklaim hasil kerja perolehan dana. Kegiatan dimaksud adalah kegiatan terkait Riset. • Lingkup dana yang didapatkan dapat berupa: - Dana operasional riset (kegiatan riset/travelling grant/perolehan peralatan pendukung/operasional lainnya); - Beasiswa/bantuan pendidikan S3 (Strata-3) dan S2 dengan Riset; - Pendidikan nonformal (pelatihan teknis); - Kolaborasi riset/sabatikal (sabatical, magang industri, postdoctoral, dan kolaborasi lainnya); atau - Perolehan dana lainnya yang akan diklarifikasi oleh Asesor. Sumber Dana • Dana internal instansi merupakan dana kompetitif yang hanya dapat diakses oleh periset dari internal instansi. • Dana yang diperoleh melalui skema top down dinilai sebagai dana internal instansi. • Dana eksternal instansi merupakan dana kompetitif yang dapat diakses oleh periset internal dan eksternal. Keterangan Penjelasan Pembimbingan • Pembimbingan dalam satu kegiatan dapat diklaim oleh lebih dari satu pembimbing. • Pembimbingan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan kegiatan Riset wajib memiliki output bersama sesuai dengan persyaratan capaian output masing-masing jenjang. • Pembimbingan bagi tugas akhir mahasiswa magister dan doktoral, tidak wajib memiliki output bersama. Dokumen Pendukung: Hasil Kerja Dokumen Pendukung Lingkup Kegiatan • SK atau dokumen lain yang menunjukkan afiliasi masing-masing Periset. Pendanaan • SK dari pemberi dana/MoU/PKS/dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan dalam kegiatan yang didanai. • Bagi usulan penilaian pendanaan dari eksternal instansi, periset yang afiliasinya sama dengan pemberi dana, wajib menyertakan tambahan dokumen berupa pernyataan dari pemberi dana terkait dengan jenis/lingkup kompetisi pendanaan riset. • Selain PI, bagi pengusul yang mengklaim terlibat dalam perolehan dana, wajib menyertakan pernyataan keterlibatan dalam perolehan dana dari PI atau penanggung jawab Riset. Pembimbingan • Output bersama dan pernyataan dari terbimbing bahwa pembimbing benar telah membimbing kegiatan yang menghasilkan output bersama; atau • Untuk bimbingan mahasiswa; SK dari Perguruan Tinggi paling rendah ketua jurusan. E. Tingkat Kompleksitas JF Peneliti dan JF Perekayasa Keterangan Penjelasan Kompleksitas Sangat Tinggi/Tinggi/Sedang/Sederhana • Gradasi kompleksitas JF Peneliti dan JF Perekayasa dilihat pada hasil kerja/output masing- masing jenjang jabatan. F. Tingkat Kompleksitas JF Analis Data Ilmiah Keterangan Penjelasan Kompleksitas Sangat Tinggi • Perencanaan, pengelolaan, pengolahan dan analisis, interpretasi, atau diseminasi data dengan cakupan, manfaat, atau stakeholder internasional. Kompleksitas Tinggi • Perencanaan, pengelolaan, pengolahan dan analisis, interpretasi, atau diseminasi data dengan cakupan, manfaat, atau stakeholder nasional. Kompleksitas Sedang • Perencanaan, pengelolaan, pengolahan dan analisis, interpretasi, atau diseminasi data dengan cakupan, manfaat, atau stakeholder instansi. Kompleksitas Sederhana • Perencanaan, pengelolaan, pengolahan dan analisis, interpretasi, atau diseminasi data dengan cakupan, manfaat, atau stakeholder unit kerja. Dokumen Pendukung: Hasil Kerja Dokumen Pendukung Laporan • Laporan kegiatan perencanaan data, pengelolaan data, pengolahan dan analisis data, interpretasi, dan/atau diseminasi data yang didalamnya menjelaskan cakupan penggunaan/manfaat data pada tingkat internasional/nasional/instansi/unit kerja. Karya Tulis Ilmiah, Naskah Akademis Peraturan Perundang- undangan, atau Transaksi Lisensi • Menyesuaikan dengan output/hasil kerja JF Peneliti atau Perekayasa. G. Tingkat Kompleksitas JF Analis Pemanfaatan Iptek Keterangan Penjelasan Kompleksitas Sangat Tinggi • Kegiatan Alih Teknologi mencakup analisis terhadap lisensi dari Pemanfaatan Iptek. • Kegiatan Intermediasi Teknologi dalam lingkup nasional atau lintas provinsi. • Kegiatan Difusi Iptek yang melibatkan kemitraan tingkat global. • Kegiatan Komersialisasi Teknologi yang melibatkan mitra dengan perusahaan asing (PMA). • Kegiatan Audit Teknologi atau Kliring Teknologi yang mencakup pengguna Teknologi dari Perseroan Terbatas (PT) dan berperan sebagai ketua tim. Kompleksitas Tinggi • Kegiatan Alih Teknologi mencakup analisis terhadap kekayaan intelektual yang dikabulkan (granted)/setara. • Kegiatan Intermediasi Teknologi dalam lingkup provinsi. • Kegiatan Difusi Iptek yang melibatkan kemitraan tingkat nasional. • Kegiatan Komersialisasi Teknologi yang melibatkan mitra dengan perseroan terbatas (PT). • Kegiatan Audit Teknologi atau Kliring Teknologi yang mencakup pengguna Teknologi dari Perseroan Terbatas (PT) dan berperan sebagai anggota tim. Kompleksitas Sedang • Kegiatan Alih Teknologi mencakup analisis terhadap kekayaan intelektual yang terdaftar/setara. • Kegiatan Intermediasi Teknologi dalam lingkup kabupaten/kota. • Kegiatan Difusi Iptek yang melibatkan kemitraan tingkat provinsi. • Kegiatan Komersialisasi Teknologi yang melibatkan mitra dengan Commanditaire Vennotschaap (CV). • Kegiatan Audit Teknologi atau Kliring Teknologi yang mencakup pengguna Teknologi dari Commanditaire Vennootschap (CV). Kompleksitas Sederhana • Kegiatan Alih Teknologi mencakup kegiatan teknis terkait Alih Teknologi. • Kegiatan Intermediasi Teknologi dalam lingkup desa. • Kegiatan Difusi Iptek yang melibatkan kemitraan tingkat kabupaten/kota. • Kegiatan Komersialisasi Teknologi yang melibatkan mitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). • Kegiatan Audit Teknologi atau Kliring Teknologi yang mencakup pengguna Teknologi dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Alih Teknologi • Pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. Intermediasi Teknologi • Upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. Intermediasi Teknologi dapat dilakukan dengan mendorong implementasi hasil Invensi dari Lembaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna dan mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknologi yang dibutuhkan. Intermediasi Teknologi dapat berupa inkubasi Teknologi, temu bisnis Teknologi, kemitraan, dan/atau promosi hasil Invensi. Difusi Iptek • Kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya. Komersialisasi Teknologi • Dapat dilaksanakan melalui inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan Kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Audit Teknologi • Proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan MENETAPKAN tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan. Kliring Teknologi • Proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu. Dokumen Pendukung: Hasil Kerja Dokumen Pendukung Laporan • Laporan kegiatan Alih Teknologi, Intermediasi Teknologi, Difusi Iptek, Komersialisasi Teknologi, Audit Teknologi, atau Kliring Teknologi yang didalamnya menjelaskan lingkup sesuai kompleksitas sesuai dengan jenjangnya. Karya Tulis Ilmiah, Naskah Akademis Peraturan Perundang- undangan, atau Transaksi Lisensi • Menyesuaikan dengan output/hasil kerja JF Peneliti atau Perekayasa. H. Tingkat Kompleksitas JF Teknisi Litkayasa Keterangan Penjelasan Operasionalisasi Pendukung • Operasionalisasi pendukung fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat berupa kegiatan pengoperasian, pengujian, dan/atau perawatan. Kompleksitas Sangat Tinggi • Memuat unsur analisis atau validasi dari kegiatan operasionalisasi. Kompleksitas Tinggi • Memuat unsur deskripsi atau verifikasi dari kegiatan operasionalisasi. Kompleksitas Sedang • Memuat unsur kompilasi data dari kegiatan operasionalisasi. Kompleksitas Sederhana • Memuat unsur teknis kegiatan. Dokumen Pendukung: Hasil Kerja Dokumen Pendukung Laporan • Laporan kegiatan operasionalisasi yang memuat: - analisis atau validasi; - deskripsi atau verifikasi; - kompilasi data; atau - teknis kegiatan. Karya Tulis Ilmiah, Naskah Akademis Peraturan Perundang- undangan, atau Transaksi Lisensi • Menyesuaikan dengan output/hasil kerja JF Peneliti atau Perekayasa. KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN III PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL Kategori Jenjang Pangkat Koefisien Angka Kredit Tahunan Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan PANGKAT JENJANG* Keahlian Ahli Utama IV/d - IV/e 50 200 - Ahli Madya IV/a - IV/b - IV/c 37,5 150 450 Ahli Muda III/c - III/d 25 100 200 Ahli Pertama III/a - III/b 12,5 50 100 Keteramp ilan Penyelia III/c - III/d 25 100 - Mahir III/a - III/b 12,5 50 100 Terampil II/b - II/c - II/d 5 20 60 Pemula II a 3,75 15 15 *dapat bersifat proporsional berdasarkan pangkat awal jenjang jabatan pada saat menduduki JF KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI BERITA ACARA KEPUTUSAN HASIL UJI KOMPETENSI PORTOFOLIO/PRESENTASI DAN WAWANCARA Nomor: xxx/tanggal/bulan/tahun Pemeliharaan Kompetensi Jabatan: tahun s.d. tahun Pada hari ini ____________ tanggal ____ bulan _________________ tahun ________ di _______________ telah dilakukan sidang MAUK untuk nama/nama-nama peserta sebagai berikut: No. Nama lengkap beserta gelar NIP Bidang Kepakaran (untuk Peneliti/Perekayasa) Unit Kerja Uji Kompetensi Pada Jenjang Tanggal Uji Kompetensi Hasil Uji Kompetensi (MS/TMS) Catatan 1. Dst… MS = Memenuhi Syarat Portofolio untuk JF xxxx jenjang ahli TMS = Tidak Memenuhi Syarat Yang MENETAPKAN, Ketua Majelis Asesor Uji Kompetensi JF….. Nama dan NIP BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN V PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI SURAT KETERANGAN/SERTIFIKAT MEMENUHI PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENILAIAN PORTOFOLIO Nomor: xxx/Tanggal/Bulan/Tahun (Nama Instansi) menyatakan bahwa: Nama : NIP : Tempat/Tanggal Lahir : Pangkat (Golongan Ruang) : Unit Kerja : Dinyatakan telah memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio berupa pemenuhan Hasil Kerja Minimal (HKM) jabatan fungsional ……/jenjang …., bidang kepakaran (untuk Peneliti/Perekayasa). Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun Deputi/Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Deputi/Kepala, ttd ( Nama ) No. Hasil Kerja Minimal (Sesuai dengan Ketentuan) Judul Hasil Kerja/Output/Kegiatan Tahun Perolehan 1. 2. dst Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun Deputi/Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Deputi/Kepala, ttd ( Nama ) KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI SURAT KETERANGAN/SERTIFIKAT MEMENUHI PERSYARATAN KOMPETENSI Nomor: xxx/Tanggal/Bulan/Tahun (Nama Instansi) menyatakan bahwa: Nama : NIP : Tempat/Tanggal Lahir : Pangkat (Golongan Ruang) : Unit Kerja : Dinyatakan telah memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam jabatan fungsional ……/jenjang …..…., bidang kepakaran (untuk Peneliti/Perekayasa). Surat keterangan/sertifikat ini berlaku sampai dengan tgl/bulan/tahun (2 tahun setelah diterbitkan). Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun Deputi/Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia Deputi/Kepala, ttd ( Nama ) KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI FORMULIR PENILAIAN UJI KOMPETENSI PENILAIAN PORTOFOLIO DAN/ATAU PRESENTASI DAN WAWACARA Nama : Bidang Kepakaran (untuk Peneliti/Perekayasa : Instansi : Unit Kerja : Uji Kompetensi untuk Jenjang : • Berilah tanda “ pada kolom kesesuaian dan beri catatan apabila terdapat ketidaksesuaian. • *Disi hanya untuk Uji Kompetensi Presentasi dan Wawancara. • Isilah titik – titik pada kolom yang disediakan. Hasil Kerja Minimal No. Lingkup Hasil Kerja/Output Judul/ Kegiatan Indikator Kesesuaian Catatan Sesuai Tidak 1. …. …… Kesesuaian dengan peraturan Ketertelusuran dokumen *Penguasaan materi (bagi Uji Kompetensi presentasi dan wawancara) 2. …. …… Kesesuaian dengan peraturan Ketertelusuran dokumen *Penguasaan materi (bagi Uji Kompetensi presentasi dan wawancara) dst Tempat, Tanggal Asesor, ttd (Nama) KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI HASIL KERJA MINIMAL BAGI PENELITI YANG TELAH MEMASUKI PERIODE KE DUA PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBELUM PERATURAN BADAN INI Jenjang Jabatan Hasil Kerja Minimal Butir Kegiatan Volume Peneliti ahli pertama 1. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah internal instansi. 2. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan. 3. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis R-Perda/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar. 2 2 4 Peneliti ahli muda 1. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah eksternal instansi. 2. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan. 3. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis R-Perda/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar. 2 2 4 Peneliti ahli madya 1. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah terindeks global. 2. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah terindeks global bereputasi. 3. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah/buku ilmiah atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya/kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana) atau naskah akademis R-PP atau R-Perpres, atau transaksi lisensi dengan mitra nasional. 2 2 4 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO
Koreksi Anda