Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan sampai dengan terpenuhinya kualifikasi minimal pendidikan pada jenjang yang akan diduduki. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah mengusulkan kenaikan jenjang jabatan sebelum tanggal 23 Desember 2024, usulan kenaikan jenjang tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai JF-nya sebelum Peraturan Badan ini berlaku.
Koreksi Anda